PERLINDUNGAN KONSUMEN

DESKRIPSI TRAINING PERLINDUNGAN KONSUMEN
Semakin berkembangnya sektor keuangan dan teknologi informasi mendorong kompleksitas transaksi dan interaksi antar lembaga keuangan. Saat ini semakin banyak permasalahan antara konsumen dan PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) meliputi pelayanan, tindakan moral maupun perlindungan konsumen  yang belum optimal. Terkait dengan pelaksanaan perlindungan konsumen sektor keuangan terbentuklah lembaga yang mengawasi dan mempunyai tugas/wewenang menyelesaikan perkara yang independen yang disebut dengan OJK. OJK mempunyai tugas dalam melaksanakan pengaturan dan pengawasan terhadap Kegiatan jasa di sektor perbankan, pasar modal, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan Industri keuangan Non Bank (IKNB). Menurut UU No 21 tahun 2011, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang dalam pengaturan, pemeriksaan, pengawasan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang –undang.
Dalam melaksanakan tugasnya melindungi konsumen sektor keuangan, OJK telah menerbitkan ketentuan baru yaitu peraturan otoritas jasa keuangan No.1/POJK.07/2013. Ketentuan tersebut mengatur banyak hal dalam rangka melindungi konsumen yang harus diterapkan di setiap lembaga keuangan. Oleh sebab itu diperlukan pemahaman yang baik dan mendalam terkait ketentuan OJK tersebut dan ketentuan lain yang mengatur perlindungan konsumen sektor keuangan. Dengan pemahaman dan penerapan ketentuan OJK akan menghindari timbulnya kerugian terhadap konsumen dan sanksi yang diberlakukan oleh OJK kepada lembaga keuangan.

MATERI TRAINING
– Sumber Hukum dan ketentuan-ketentuan Perlindungan Konsumen
– Norma-norma Perlindungan Konsumen
– Perlindungan Konsumen berdasar POJK No.1/POJK.07/2013
– Hal pokok dalam Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
– Identifikasi potensi awal masalah (Pasal 6 &7 POJK No: 1/POJK.07/2013)
– 5 pokok-pokok pengaturan perlindungan konsumen.
– Hak dan Kewajiban para pihak (konsumen dan PUJK).
– Ketentuan pencegahan kerugian dan pelayanan terhadap konsumen.
– Kewenangan OJK dalam Penyelesaian Pengaduan Konsumen.
– Implementasi Pengaturan dan Pengawasan Bank di OJK.
– Sanksi pelanggaran POJK oleh PUJK
– Ketentuan Pelaporan oleh PUJK.

PESERTA TRAINING
Direktur, Manager investasi dan risiko, legal staff, corporate lawyer dan para pihak di dalam lembaga keuangan yang berkepentingan dalam kaitannya dengan penerapan perlindungan konsumen.

INSTRUKTUR
Eko Widarwanto, SH, MKn

WAKTU & TEMPAT
Tanggal        : 12 sd 14 April 2016
Waktu          : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat        : The 101 Tugu Hotel, Yogyakarta

FASILITAS
1.Training Module
2.Training CD contains training material
3.Certificate
4.Stationeries: NoteBook and Ballpoint
5.Jacket or waistcoat or T-Shirt
6.Bag or backpackers
7.Training Photo
8.Training room with full AC facilities and multimedia
9.Once lunch and twice coffeebreak every day of training
10.Qualified instructor

 

INFORMASI TRAINING PERLINDUNGAN KONSUMEN
Bexpert Indoprima
Jl. Parangtritis, Prancakdukuh, Panggungharjo, Sewon Bantul 55188 Yogyakarta
Phone  : 0274 – 4531082
Fax    : 0274 – 4531082
Email  : ryan@bexpertindoconsult.com
Web    : http://www.bexpertindoconsult.com
CP     : FAJAR ( 087 839 890 326)/(08532 888 3511)

Leave a comment